MENIKAHLAH, ENGKAU AKAN KAYA
========================
Allah swt berfirman :
(وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰسِعٌ عَلِیمࣱ)
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [Surat An-Nur 32]
Syariat pernikahan ini memberikan solusi bagi manusia dalam memenuhi segala kebutuhannya. Secara biologis, pernikahan memberikan solusi dalam pemenuhan hajat kemanusiaan. Demikian pula pernikahan akan membuka pintu rizki bagi kedua pasangan. Bagi orang yang sudah dewasa, menunda pernikahan berarti membuka peluang kemaksiyatan, apalagi di masa sekarang dimana fitnah mata bertebaran dimana-mana. Fitnah hati selalu terbuka dengan bebasnya interaksi dengan lawan jenis baik di kantor, mall, pasar bahkan di tempat ibadah.
Bagi sebagian orang (terutama laki-laki), pernikahan adalah sebuah tantangan yang sangat dahsyat, sebab di pundaknya akan dibebankan nafkah untuk keluarganya. Hal inilah yang kadangkala menjadikan seseorang telat menikah hanya sekedar menunggu status “mapan” secara finansial.
Namun sadarkah kita, bahwa sesungguhnya perintah menikah tidak mensyaratkan kemapanan ekonomi, sebab Allah swt yang menjamin Rizki mereka. Sesungguhnya kesucian hati itulah yang hendaknya lebih diperhatikan, sebab dia akan diperhitungkan di hadapan Allah swt. Karena urgensi dan solusi inilah maka Rasulullah saw. bersabda :
“يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”
Artinya : Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (syahwat) baginya. (HR. Bukhari-Muslim)
Bisa terbayang, bagaimana jadinya apabila mata tidak terkendali. Memandang wanita yang bukan muhrim serta segala yang tidak dihalalkan baginya. Apa yang terjadi apabila syahwat tidak mampu tersalurkan sesuai fitrahnya, hanya gara-gara menunggu kemapanan finansial.
Janji Allah swt ini akan terwujud apabila seseorang melaksanakan syariat pernikahan ini dengan lurusnya niat dan penuh ketaqwaan kepada-Nya. Menikahlah dan penuhilaj hak serta kewajiban dalam pernikahan. Beriktiyarlah sehingga Allah swt akan menurunkan pertolongannya. Rasulullah saw bersabda :
“ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنهم: النَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ، والمكاتَب يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ”
Artinya : Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah. (HR. Ahmad)
Dengan berbagai janji Allah swt ini tentunya harus mampu menguatkan Azam untuk menuju mahligai pernikahan bagi para jomblo. Berbagai keraguan duniawi yang seringkali menggelayuti sesungguhnya akan hilang ketika logika berfikirnya benar.
Ada orang yang tidak berani menikah karena takut soal Rizki. Bukanlah setiap hamba Allah swt yang hidup di dunia ini sudah dijamin rizkinya. Menikah bukan membebankan Rizki seorang istri kepada suami, namun sesungguhnya menikah adalah menggabungkan Rizki dua orang dalam satu rumah. Dengan berkeluarga justru seorang suami menemukan teman untuk mencari Rizki atau sekedar mendatangkan “manajer keuangan” yang akan membantu mengatur alur keuangan sehingga semakin tertata dengan baik untuk masa depan.
Dengan lahirnya anak bukan berarti menambah beban bagi orangtua, namun justru orangtua akan ditambah rizkinya sebagai amanah jatah Rizki anaknya. Begitulah seterusnya….
Yang pasti, syariat pernikahan tidak bisa hanya dilandasi dengan permainan logika atau hitungan matematis. Menikah adalah syariat Allah swt yang mulia, sehingga harus didekati dengan pendekatan iman. Iman itulah yang akan menuntun sepasang suami istri meniti kehidupan dalam naungan Ridha Allah swt, dan dengan ridha-Nya itulah Dia akan membuka banyak keberkahan, memudahkan yang sulit, melapangkan yang sempit dan mendekatkan yang jauh.
وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجࣰا وَیَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَیۡثُ لَا یَحۡتَسِبُۚ وَمَن یَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَیۡءࣲ قَدۡرࣰا)
Artinya : Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. [Surat Ath-Thalaq 2 – 3]
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷
Pati, 16/3/2021
Pelayan SMPIT INSAN MULIA BOARDING SCHOOL PATI
nanangpati@yahoo.co.id