Setiap masuk bulan suci Ramadhan, kaum muslimin melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya yang akan menambah poin pahala. Ada yang berlomba-lomba memperbanyak mengkhatamkan Alquran, membagikan ta’jil kepada orang lain, menghadiri majlis ta’lim, dan lain sebagainya. Dan tidak ketinggalan pula, tentu saja memberikan zakat fitrah. Pertanyaannya adalah, mengapa kita harus mengeluarkan zakat fitrah?
Sebagai kaum muslimin yang menemui terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan serta memiliki kelebihan rizki untuk hari itu, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Yakni zakat fitrah untuk mensucikan diri dari kotoran dosa dan maksiat. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Al Baqarah 2:43)
Zakat merupakan indikator orang-orang yang akan mendapatkan rahmat-Nya Allah SWT dan petunjuk dari-Nya.
وَٱكْتُبْ لَنَا فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ إِنَّا هُدْنَآ إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِىٓ أُصِيبُ بِهِۦ مَنْ أَشَآءُ ۖ وَرَحْمَتِى وَسِعَتْ كُلَّ شَىْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلَّذِينَ هُم بِـَٔايَٰتِنَا يُؤْمِنُونَ
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Al A’raaf 7:156)
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (At Taubah 9:18)
Apabila seseorang enggan mengeluarkan zakat, maka pemerintah diperbolehkan untuk memaksanya mengeluarkan zakat sejumlah yang semestinya ia keluarkan.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At Taubah 9:103)
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah abu bakar Ash-Shiddiq ra. sepeninggal Rasulullah SAW ketika mendapati beberapa kaumnya menolak memberikan zakat karena menganggapnya tidak lagi wajib. Ia memerangi mereka agar mereka ingat kembali akan kewajiban mereka. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW.
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain dari beberapa hal yang disebutkan di atas, terdapat sebuah hadits yang menerangkan bahwa zakat merupakan penentu kesempurnaan pahala puasa seseorang, keterangan ini termaktub dalam kitab at targhib wa ad dhiya’.
عن جرير : شهر رمضان معلق بين السماء والأرض لا يرفع إلى الله تعالى إلا بزكاة الفطر
Dari sahabat Jarir ra : Bulan ramadhan (maksudnya puasa dibulan ramadhan) digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah Ta’ala kecuali dengan zakat fitrah: (HR. Ibnu Syahin)
Lebih lanjut, dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin II/167 diterangkan bahwa maksud dari hadits di atas adalah kesempurnaan pahala puasa seseorang ditangguhkan hingga dikeluarkan zakat fitrahnya.
Namun, terkait hadits ini juga terdapat banyak kritikan. Termasuk diantaranya adalah Ibn al-Jawzi menyatakan hadits tersebut tidak sah, karena didalamnya ada Muhammad Bin Ubaid al-Basry yang tidak diketahui (majhul) [ Asnaa al-Mathaalib fii Ahaadiits al-Muhtalifati I/167 ]. Selain itu, Ustad Ahmad Sarwat, LC.,MA. juga ikut berkomentar bahwa dari hasil penelusuran beliau diambil kesimpulan secara sanad hadits ini tidak dapat dinilai karena ada perawi yang tidak dikenal alias majhul, serta secara matan bertentangan dengan prinsip dasar suatu ibadah.
Dalam hal ini bahwa hubungan antara zakat dengan puasa tidak terkait sebagaimana hubungan antara wudhu’ dengan shalat. Sehingga seseorang yang melakukan berbagai aktifitas ibadah di bulan Ramadhan, asalkan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, insya Allah telah sah secara hukum di sisi Allah SWT. Tidak ada kaitannya apakah dirinya sudah menunaikan zakat atau belum.
Terlepas dari segala kritikan yang ada terkait dari hadits di atas , namun menunaikan zakat memang memiliki banyak keutamaan dan manfaat yang akan kembali kepada diri si pemberi dan kaum muslimin secara umum.
Wallahu a’lam bish showab.
Oleh : Ust. M. Sholihin, S.Pd.